Freeport kembali Dapat Izin Ekspor
Pemerintah kembali memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin ekspor untuk setahun kedepan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan izin ekspor untuk setahun kedepan.
Keputusan menambah ekspor ini tak sejalan dengan perkembangan pembangunan pabrik pemurnian tembaga atawa smelter Freeport yang jalan di tempat yakni 2,4%.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyampaikan, rekomendasi ekspor diberikan kepada Freeport Indonesia sejak Jumat (16/2) pekan lalu. Izin ekspor ini berlaku untuk 17 Februari 2018-17 Februari 2019.
Baca: Rusak Tidak Parah, Persija Jakarta Boleh Pakai SUGBK di Piala AFC
"Freeport minta 1,66 juta ton. Namun yang kami rekomendasikan hanya 1,2 juta ton sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB)," ungkapnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Pertimbangan pemerintah memberikan rekomendasi ekspor ke Freeport Indonesia, berdasarkan hasil verifikasi dari tim independen yang bertugas mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter yang sudah mencapai 2,43%. "Freeport sudah melaksanakan perencanaan awal. Mulai dari administrasi sampai dengan test soil untuk stabilitas lahan," pungkasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengklaim pemberian kuota ekspor 1,1 juta ton untuk Freeport periode 17 Februari 2017–17 Februari 2018 sudah tercapai.
"Tercapai. Kami beri kuota ekspor tahun ini nggak mungkin lebih (dari yang diminta)," tandasnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan realisasi ekspor tahun lalu sebesar 1,1 juta ton tidak memenuhi target karena terjadi banyak kendala di internal, khususnya masalah karyawan. "Tahun 2017 terjadi absenteisme besar dari karyawan sehingga tidak mencapai target," katanya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai dengan diberikannya lagi rekomendasi ekspor ini menunjukkan pemerintah Indonesia tidak berdaya menghadapi PT Freeport Indonesia.
Selain masalah ekspor, Freeport Indonesia juga tidak beritikad baik dalam membahas divestasi saham 51%. Walhasil hingga kini tidak tak ada kesepakatan soal divestasi.
"Namun pemerintah malah memberikan keistimewaan dengan menerbitkan rekomendasi ekspor jutaan ton," terangnya kepada KONTAN, Minggu (18/2).
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Kementerian ESDM restui Freeport kembali ekspor