Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda

Fare adjustmen berlaku pada Tiket Harian Berjaminan (THB) dan Kartu Multi Trip (KMT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda
Istimewa
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menggelar kampanye untuk mengajak para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) bersama-sama mencegah pelecehan seksual di Transportasi Publik, khususnya di dalam stasiun dan KRL. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Penyelarasan tarif bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) atau Fare Adjustment atau  sudah berlaku sejak 8 Januari 2018.

Kini pengguna KRL tidak perlu khawatir terjadi pinalti.

Baca: Kronologi Seorang Wanita Gigit Polisi Akibat Tak Terima Ditilang

Pasalnya selisih tarif perjalanan KRL cukup dibayarkan melalui Commuter Vending Machine (C-VIM).

Baca: Penyesalan Kusir Tua yang Digigit Kuda, Ini Kisahnya

Selengkapnya Baca di Sini

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas