Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda

Fare adjustmen berlaku pada Tiket Harian Berjaminan (THB) dan Kartu Multi Trip (KMT).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda
Istimewa
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menggelar kampanye untuk mengajak para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) bersama-sama mencegah pelecehan seksual di Transportasi Publik, khususnya di dalam stasiun dan KRL. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Penyelarasan tarif bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) atau Fare Adjustment atau  sudah berlaku sejak 8 Januari 2018.

Kini pengguna KRL tidak perlu khawatir terjadi pinalti.

Baca: Kronologi Seorang Wanita Gigit Polisi Akibat Tak Terima Ditilang

Pasalnya selisih tarif perjalanan KRL cukup dibayarkan melalui Commuter Vending Machine (C-VIM).

Baca: Penyesalan Kusir Tua yang Digigit Kuda, Ini Kisahnya

Selengkapnya Baca di Sini

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas