Salah Turun Stasiun Penumpang Tidak Perlu Panik Kena Denda
Fare adjustmen berlaku pada Tiket Harian Berjaminan (THB) dan Kartu Multi Trip (KMT).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Istimewa
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menggelar kampanye untuk mengajak para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) bersama-sama mencegah pelecehan seksual di Transportasi Publik, khususnya di dalam stasiun dan KRL.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Penyelarasan tarif bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) atau Fare Adjustment atau sudah berlaku sejak 8 Januari 2018.
Kini pengguna KRL tidak perlu khawatir terjadi pinalti.
Baca: Kronologi Seorang Wanita Gigit Polisi Akibat Tak Terima Ditilang
Pasalnya selisih tarif perjalanan KRL cukup dibayarkan melalui Commuter Vending Machine (C-VIM).
Baca: Penyesalan Kusir Tua yang Digigit Kuda, Ini Kisahnya
Berita Rekomendasi