Totalindo Klaim Tidak Langgar Ketentuan Tender Proyek Rumah DP Nol Rupah
“Berita itu (KKN) bohong. Dan tolong jangan salah tulis. Ketua KPPU saya gak kenal, tapi namanya dicatut. Kita sudah konfirmasi dengan stafnya"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyatakan pihaknya tidak melanggar ketetuan dalam proses tender proyek rumah DP nol rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Utama TOPS Donald Sihombing menyatakan, perseroan sudah mengirimkan surat kepeminatan atas pengumuman pemilihan calon mitra kerja sama kepada Sarana Jaya di website Sarana Jaya pada 18 Desember 2017 lalu.
“Perseroan memastikan sebagai mitra kerja sama PD Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) pada proyek DP Rp 0 Klapa Village di Pondok Kelapa, Jakarta Timur,” ungkap Donald saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Proyek tersebut terdiri dari empat tower dengan nilai konstruksi keseluruhan Rp 600 miliar. Satu tower akan terdiri dari 307 unit rumah. Dari keempat tower tersebut, hanya satu unit tower yang menjadi rumah dengan DP nol rupiah, selebihnya adalah komersil.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, masing-masing pihak berkewajiban untuk membiayai tanah, bangunan, serta berbagai hal yang berkaitan dengan proyek sesuai penyertaan berdasarkan perjanjian kerja sama yaitu Sarana Jaya sebesar 75 persen dan Totalindo sebanyak 25 persen.
Mekanisme tersebut juga berlaku pada mekanisme bagi hasil jika ada keuntungan dari hasil penjualan unit rumah.
“Biaya tanah ditanggung oleh Totalindo sebesar 25 persen atau senilai Rp 14,7 miliar untuk tahap pertama. Lalu untuk tahap II senilai Rp 15,3 miliar,” jelas Donald.
Biaya kontruksi yang ditanggung perseroan yakni 25 persen dari Rp 600 miliar yakni Rp 150 miliar untuk tahap I dan tahap II.
Sebelumnya, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menduga ada kecurangan dalam proyek rumah DP Rp 0.
Baca: Totalindo Garap Proyek Hunian DP Nol Rupiah Klapa Village dengan Skema KSO
Baca: Tiga Unit Bus Maxi Mercedes-Benz OC 500 RF 2542 Diluncurkan untuk Layani Trayek Sumatera
KAKI menjelaskan kejanggalan tersebut karena tidak adanya proses tender dalam penunjukkan kontraktor proyek tersebut.
Menurut KAKI, hal tersebut menyimpang dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 terkait tender. Atas dasar itu KAKI, juga melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perseroan juga memastikan pemberitaan tersebut tidak akurat, pasalnya, Totalindo sudah mengkonfirmasi dengan staf KPPU.
“Berita itu (KKN) bohong. Dan tolong jangan salah tulis. Ketua KPPU saya gak kenal, tapi namanya dicatut. Kita sudah konfirmasi dengan stafnya,” tegas Donald.