Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PD Pembangunan Sarana Jaya Gandeng PT Totalindo Wujudkan Rumah DP 0 Rupiah

PD Pembangunan Sarana Jaya menggandeng PT Totalindo dalam pengerjaan pembangunan rumah Down Payment (DP) Rp 0

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PD Pembangunan Sarana Jaya Gandeng PT Totalindo Wujudkan Rumah DP 0 Rupiah
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PD Pembangunan Sarana Jaya menggandeng PT Totalindo dalam pengerjaan pembangunan rumah Down Payment (DP) Rp 0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kerjasama ini sudah melalui tahapan yang sesuai prosedur.

“Proses tahapan pencarian mitra kerjasama pengembangan lahan proyek pondok kelapa telah dilakukan secara terbuka. Dan ini merupakan tahapan yang benar. Dari proses itu terpilih PT Totalindo sebagai mitra kerjasama operasi (KSO),” kata Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan dalam keterangan persnya, Senin (26/2/2018).

Adapun pengumuman calon mitra KSO pembangunan rumah DP Rp 0 ini diumumkan secara terbuka melalui website PD Pembangunan Sarana Jaya tanggal 18 Desember 2017. Dan PT Totalindo menyampaikan kepeminatannya tanggal 20 Desember 2017 sebelum batas waktunya 21 Desember 2017.

Untuk selanjutnya PT Totalindo juga telah memenuhi persyaratan yang terdapat pada Kerangka Acuan Pemilihan Calon Mitra KSO.

Adapun skema kerjasama KSO yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah, yaitu komposisi penyertaan pada proyek Sarana Jaya 75% dan Totalindo sebesar 25%, harga penyertaan atau penggantian tanah sebesar 4,1 juta per m2 sesuai hasil apraisal KJPP dan tata cara pembayaran 4 tahap dalam tahun 2018.

Perjanjian KSO antara PD Pembangunan Sarana Jaya dengan PT Totalindo tertuang dalam Akta Perjanjian No. 7 tanggal 15 Januari 2018.

Yoory pun mengatakan KSO dengan PT Totalindo tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BERITA TERKAIT

“Sudah sesuai dengan Undang-Undang (Nomor 5 Tahun 1999) itu, karena prosesnya terbuka. Juga KSO ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud SK Gubernur Pemprov DKI Nomor 39 Tahun 2002,” papar Yoory.

Skema KSO ini dapat meringankan PD Pembangunan Sarana Jaya dalam hal pembiayaan tanah dan pembangunan. Pelaksanaanya dibentuk Badan KSO yang beranggotakan PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo. Penentuan nilai bangunan ditentukan oleh konsultan independen untuk mendapatkan harga bangunan sesuai harga pasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas