Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur Gorontalo Ngadu ke Jokowi Soal Lamanya Izin Kapal di Atas 30 GT

Pemerintah daerah saat ini hanya boleh mengeluarkan izin kapal berukuran di bawah 30 GT dan prosesnya hanya lima hari kerja

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gubernur Gorontalo Ngadu ke Jokowi Soal Lamanya Izin Kapal di Atas 30 GT
KOMPAS IMAGES/Fabian Januarius Kuwado
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengadu kepada Presiden Joko Widodo terkait lamanya perizinan kapal berukuran di atas 30 gross tonnage (GT).

Menurut Rusli, ‎pertemuan dengan presiden merupakan undangan dari tindak lanjut hasil pembahasan kepala daerah dalam Rakernas APPSI di Bandung beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan beberapa program di Gorontalo, pertama‎ kita sudah empat tahun ini dapat bantuan kapal ikan dari Bu Susi (Menteri KKP) cukup banyak, tapi ada hambatan dialami nelayan, izin kala yang di atas 30 GT itu berbulan-bulan," tutur Rusli di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

‎Rusli menjelaskan, pemerintah daerah saat ini hanya boleh mengeluarkan izin kapal berukuran di bawah 30 GT dan prosesnya hanya lima hari kerja, serta tidak dikenakan biaya sama sekali.

Baca: BI: Waspadai Tren Inflasi Akibat Kenaikan Harga BBM

Baca: Bulog: Beras Impor yang Akan Masuk Indonesia Sampai Akhir Februari 261.000 Ton

Berita Rekomendasi

Namun, untuk kapal di atas ukuran tersebut ‎maka proses perizinnnya harus ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kita dapat 57 kapal sampai tahun ini yang diatas 30 GT, yang sudah ada izinya itu 17 kapal, yang lain belum ada jadi mereka (nelayan) enggak bisa melaut, kalau melaut bahaya bisa ditangkap," tutur Rusli.

Menurut Rusli, jika pemerintah pusat belum sanggup dan mempercepat perizinan kapal di atas 30 GT, maka sebaiknya persoalan pemberian izin diserahkan ke pemerintah daerah saja.

"Pengurusan pertama mungkin bisa di KKP tapi untuk perpanjang di daerah, tapi untuk efektif lagi ya diberikan saja ke daerah, karena yang dibantu itu nelayan yang tidak mampu," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas