Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Harta Warisan Kini Dibidik Petugas Pajak

Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harta Warisan Kini Dibidik Petugas Pajak
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Ghina Ghaliya Quddus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas kebijakan pelaporan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.

Terkini, perluasan kewajiban itu tak hanya berlaku ke instansi atau lembaga keuangan, namun wajib pajak perorangan. Bahkan, harta warisan kini juga menjadi sasaran.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, aturan ini membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan.

Salah satunya di Pasal 7 ayat 3. Jika aturan sebelumnya, pasal ini hanya mencantumkan kewajiban pelaporan data nasabah dari wajib pajak perorangan.

Dalam aturan baru, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan, hal itu berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta sudah meninggal.

Rekomendasi Untuk Anda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi. "UU Nomor 9 Tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan aset keuangan (saldo rekening) atas wajib pajak orang perorangan warisan yang belum terbagi," jelas Hestu, Senin (26/2/2018).

Menurutnya, selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam pelaksanaannya, salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta tersebut, termasuk pajaknya.

"Ditjen Pajak tak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari harta-harta yang ditinggalkannya," jelas Hestu.

Baca: Sri Mulyani Jagokan Puji Perry Warjiyo Pimpin Bank Indonesia

Meski begitu, Hestu belummemaparkan potensi keuntungan pajak atas kebijakan ini.

Ditjen Pajak berharap, pelaporan data nasabah akan menjadi modal utama untuk menggenjot penerimaan pajak, setelah pada tahun lalu mengandalkan program tax amnesty.

Kepala Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research B. Bawono Kristiaji  mengatakan, revisi PMK ini juga mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership.

Standar ini menjadi cara melawan praktik peyembunyikan identitas pengendali rekening keuangan.

PMK ini juga menjadi upaya memenuhi persyaratan pelaksanaan AEOI, sesuai format Common Reporting Standard (CRS) untuk pertukaran informasi antarnegara.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas