Kejar Target Megaproyek 35.000 Megawatt, PLN Dikawal Kejati
kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menghadapi tantangan dalam pembangunan infrastruktur penyaluran energi listrik atau sisi hilir, PLN Regional Jawa Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Kerja sama antara kedua instansi dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Grand on Thamrin 3, Hotel Pullman Thamrin, Jakarta.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS, dalam sambutannya menyampaikan kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Haryanto, tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35.000 MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai.
"Untuk itu, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Haryanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2018).
Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan.
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad menyampaikan bahwa kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir atau Distribusi.
Banyak sekali tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, misal perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, dan akhirnya kian lama menjadi kasus hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana, menyatakan siap untuk saling bahu-membahu menyelesaikan proyek PLN.
“Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan. Kami harap, antara PLN dan Kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada,” imbuhnya.