Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Passenger Service Charge Lion Air Group Terbaru Masuk Dalam Harga Tiket

Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Passenger Service Charge Lion Air Group Terbaru Masuk Dalam Harga Tiket
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Penumpang tujuan Jakarta tengah boarding di pesawat Lion Air Boeing 737 seri 900 di apron Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Minggu (14/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air menginformasikan, bahwa untuk pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa (reservation/ booking and issued) mulai 1 Maret 2018.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group dalam keterangan persnya, Jumat (2/3/2018) menyebutkan, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket.

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.

Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.

Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC kedalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

"Passenger Service Charge tidak berlaku untuk Bayi berusia di bawah 2 tahun," demikian Danang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas