Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Ekspor Sarang Walet ke Tiongkok

Tahun 2015 sarang burung walet Indonesia sudah dapat ekspor langsung ke Tiongkok padahal sebelumnya harus lewat negara ketiga, salah satunya Hongkong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Ekspor Sarang Walet ke Tiongkok
ISTIMEWA
Ilustrasi sarang burung walet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Banun Harpini mengingatkan para pengusaha sarang walet untuk memperhatikan tiga  syarat utama agar bisa ekspor ke Tiongkok.

Mereka menyaratkan  ketelusuran (traceability), bersih dengan kandungan nitrit <30 ppm dan telah diproses pemanasan 70ºC selama 3,5 detik.

“Diperlukan komitmen yang kuat untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Tiongkok,” kata Banun saat menghadiri Musyawarah Nasional Perkumpulan Perusahaan Sarang Burung Indonesia (PPSBI) hari Jumat (2/3) di Jakarta.

Persyaratan yang diminta cukup ketat, Barantan sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam penjaminan pemenuhan persyaratan yang diminta oleh pihak Tiongkok terus mendorong pihak pelaku usaha untuk dapat memenuhinya, tambahnya.

Seperti diketahui, tahun 2015 sarang burung walet Indonesia sudah dapat ekspor langsung ke Tiongkok padahal sebelumnya harus lewat negara ketiga, salah satunya Hongkong.

Perjuangan untuk dapat ekspor langsung ke Tiongkok membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pada tanggal 24 April 2012 ditandatangani Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Tiongkok, antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu, Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat Cina. Perlu waktu 3 (tiga) tahun setelah penandatanganan Protokol baru Indonesia dapat melakukan ekspor langsung sarang burung walet ke Tiongkok.

Berita Rekomendasi

Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk saat Beraksi

 Dalam pelaksanaannya ekspor sarang burung walet langsung ke Tiongkok sejak ekspor perdana pada Januari 2015 sampai saat ini masih mengalami berbagai kendala dan tantangan.

Diperlukan komunikasi yang baik antara pemerintah dalam hal ini Barantan selaku penjamin mutu dan persyaratan dengan para pelaku usaha.

Pihaknya siap memfasilitasi dan membantu dalam pemenuhan persyaratan, karena ini membawa nama Indonesia.

“Jangan sampai produk kita kalah dari negara tetangga. Kita juga perlu mewaspadai pesaing kita seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam”, jelas Banun Harpini.

Ekspor sarang burung walet Indonesia, terutama ke Tiongkok menunjukan tren meningkat, tahun 2016 ekspor sarang burung walet Indonesia mencapai 23 ton dari 7 perusahaan terdaftar dan pada tahun 2017 mencapai 52 ton dari 8 perusahaan terdaftar.

Sampai dengan tahun 2017, sarang walet Indonesia menguasai sekitar 70% pasar Tiongkok bila dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand.

Baca: Wanita di Tiongkok Berjalan di Tepi Jalan Tol Setelah Dicampakan Sang Pacar

Pada bulan Januari 2018, ada 7 perusahaan dari 8 perusahaan yang terdaftar melakukan ekspor sarang burung walet ke Tiongkok dengan volume mencapai 4 ton lebih.

Dengan tren peningkatan permintaan ekspor ini, Barantan pun segera menyusun kebijakan teknis Tentang Pemanasan Sarang Walet Ekspor ke Tiongkok agar dapat menyesuaikan metode pemanasan sesuai dengan persyaratan yang diminta.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi perbaikan hasil audit terhadap perusahaan sarang burung oleh pihak Tiongkok, CNCA tahun 2017.

Selain itu, Barantan juga menerbitkan berbagai kebijakan teknis yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah pelaku usaha.

Sebagai informasi, untuk dapat mengekspor sarang burung walet ke Tiongkok, tempat pemrosesan harus ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan dan mendapatkan nomor registrasi.

Begitu juga dengan rumah walet yang menjadi sumber bahan baku sarang walet harus teregistrasi pula.

Kini  permohonan penetapan IKH dan registrasi rumah walet sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi APIKH (Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan).

Barantan juga telah menyiapkan laboratorium terakreditasi di 3 unit pelaksana teknis karantina pertanian masing-masing Surabaya, Medan dan Soekarno Hatta yang sebelumnya hanya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Jakarta.

Hal ini guna mendukung daya saing terhadap komoditas pertanian unggulan ini, yakni untuk pengujian utama terhadap virus Avian infulenza (AI), pengujian mikrobiologi, kandungan nitrit, dan cemaran logam berat.

Terobosan lain, di tahun 2018, Barantan bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor, segera melakukan pelatihan bagi petugas karantina penilai IKH.

Hal ini untuk peningkatan kompetensi di bidang keamanan pangan khusunya terkait HACCP.

Ke depan  Petugas yang dilatih bersertifikat kompetensi dari BNSP yang setara dengan auditor HACCP, serta penetapan dari Barantan sebagai petugas verifikasi SBW yang kompeten dan profesional sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat pemrosesan dalam penjaminan keamanan pangan dari produk yang dihasilkan.

Munas perdana dipimpin oleh Boedi Mranata selaku ketua PPSBI dan dihadiri oleh seluruh anggota PPSBI dari seluruh Indonesia.

Boedi berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam mendukung peningkatan ekspor sarang burung walet sebagai salah satu sektor non migas andalan Indonesia, tidak saja ke Tiongkok tapi juga keseluruh pasar sarang walet di dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas