Menhub Pastikan Tarif Uji KIR Swasta Tetap Terjangkau
Kementerian Perhubungan mendukung pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR oleh pihak swasta melalui Agen Pemegang Merk (APM) atau bengkel.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendukung pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR oleh pihak swasta melalui Agen Pemegang Merk (APM) atau bengkel.
"Kami menghimbau asosiasi pemegang merk dan bengkel untuk uji KIR. Saya dorong semua APM buka ini, pemerintah kewalahan karena baru bisa tampung sedikit," ujar Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi pada diskusi di GIICOMVEC, JCC Senayan, Minggu (4/2/2018).
Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang.
Baca: Kementerian Perhubungan Dorong Swasta Sediakan Layanan Uji KIR
Launching uji KIR oleh swasta sudah dilakukan pada Mei 2017 lalu.
Budi memastikan tarif uji tersebut tidak berbeda jauh dengan pemerintah.
"(Tarif) terjangkau. Harus mengikuti yang harus kita bayar ke daerah. Misal di Jakarta Rp. 89 ribu ya bayar segitu. Swasta dapat kelebihan misalnya dari ganti spare part, ongkos kerja diambil swasta," ujar Budi.
Budi menjelaskan Kemenhub hanya berwenang untuk mengawasi dan penyamaan output.
Namun, ia menghimbau swasta untuk memberikan tarif yang terjangkau untuk menarik minat masyarakat.
"Pihak APM atau bengkel punya metode sendiri tapi outputnya sama. Swasta kan juga harus dihidupkan supaya bisa menjalankan kegiatan itu. Salah satu yang bisa didapatkan ya dari spare part dan uang jasanya. Tapi tetap terjangkau lah," kata Budi.