Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Untuk PLTU 70 Dolar AS per Ton

"Artinya kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan," ungkap Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara Untuk PLTU 70 Dolar AS per Ton
banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi batu bara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah cukup lama dinantikan, akhirnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara dalam negeri atau domestic market obligasi (DMO) khusus untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Adapun besaran harga jual batubara untuk PLTU sebesar 70 dolar Amerika per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD 70 per ton dimaksud.

Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget

Harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasu Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan akan disesuaikan dengan aturan baru tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung

"Artinya kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan," ungkap Agung Pribadi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Harga batu bara tersebut diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kepmen ESDM merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batuba.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU guna mendukung kebijakan tidak adanya kenaikann tarif listrik.

Baca: Wartawan dan Kekasihnya Dibunuh, Slowakia Alami Krisis Politik

"Keputusan tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," ujar Jonan.

Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional.

Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas