Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peraturan Pemerintah Pembentukan Holding Migas Akhirnya Terbit

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Februari 2018.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Peraturan Pemerintah Pembentukan Holding Migas Akhirnya Terbit
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Petugas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan pemasangan jaringan gas untuk restoran di Medan, Kamis (23/11/2017). Jumlah pelanggan gas PT PGN di Medan pada Maret 2017 tercatat sebanyak 20.370 pelanggan yang terdiri dari rumah tangga, komersil dan industri. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan juga aturan soal holding migas. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Dalam Pasal 1 aturan itu menyebutkan negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).

Pasal 2 berbunyi penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13,80 miliar saham Seri B pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara,"bunyi Pasal 2 ayat 2 draft beleid itu yang dikutip KONTAN Jumat (9/3).

Pasal 3 menyebutkan dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pada Pasal 4 pemerintah menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan status PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perusaaan Perseroan (persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Baca: Sinyal Penolakan Publik dalam RUPSLB Holding Migas

Berita Rekomendasi

Pada saat PP ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Februari 2018.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Akhirnya PP tentang holding migas terbit

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas