Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri PUPR Usulkan Sanksi kepada 4 BUMN Karya Terkait Kecelakaan Konstruksi

Dalam surat tersebut, Basuki menyampaikan pokok-pokok rekomendasi terkait kecelakaan konstruksi atas hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menteri PUPR Usulkan Sanksi kepada 4 BUMN Karya Terkait Kecelakaan Konstruksi
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno per hari Senin (12/3/2018).

Dalam surat tersebut, Basuki menyampaikan pokok-pokok rekomendasi terkait kecelakaan konstruksi atas hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi. 

Menteri Basuki menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya berlaku pada kasus kecelakaan konstruksi pembangunan jalan tol Bekasi - Cakung - Kampung Melayu (Becakayu) saja, melainkan menjadi rekomendasi kepada Kementerian BUMN yang membawahi BUMN Karya atas kecelakaan konstruksi yang sudah 14 kali terjadi dalam dua tahun terakhir. 

“(Rekomendasi kepada BUMN) supaya dievaluasi manajemen dan pengurusnya. Manajemen itu sistemnya, pengurusnya itu direksinya,” kata Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (12/3/2018). 

Namun demikian, kata Basuki, PUPR hanya akan memberikan rekomendasi teknis. Nantinya, kebijakan mengenai pemberian sanksi berdasarkan hasil rekomendasi akan diberikan kepada Kementerian BUMN. Basuki menjelaskan tiga pokok rekomendasi. 

Poin pertama dalam rekomendasi itu kata Basuki mengenai apa yang harus dilakukan oleh lakukan atas hasil audit dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Rekomendasi Untuk Anda

Poin kedua, kata Basuki adalah rekomendasi sanksi terhadap 4 BUMN Karya yakni, PT Waskita Karya Tbk, PT Hutama Karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk serta PT Waskita Karya (Persero) Tbk. 

Poin ketiga, kata Basuki, PUPR meminta agar BUMN Karya tersebut membentuk unit kerja khusus yang membawahi keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Nantinya unit ini harus bertanggungjawab kepada Direktur Utama. 

“Unit khusus, apakah itu direksi. Pokoknya itu bertanggung jawab langsung kepada dirut,” kata Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas