Raih Penghargaan Wajib Pajak, Pegadaian Setor Pajak Rp1,6 Triliun
Kesan sebagai Wajib Pajak terhadap Pelayanan KPP sangat bagus dan proaktif dengan memberikan informasi-informasi terkait ketentuan baru
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) meraih penghargaan dari Ditjen Pajak sebagai Wajib Pajak (WP) yang berkontribusi besar terhadap total penerimaan pajak 2017.
Pegadaian termasuk salah satu dari 12 wajib pajak BUMN yang menerima apresiasi penghargaan WP tersebut yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Sunarso, Direktur Utama PT Pegadaian.
“Kami sangat menghargai bentuk apresiasi dari Dirjen Pajak atas kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, dimana Pegadaian merupakan salah satu BUMN dari 12 BUMN yang mendapatkan penghargaan tersebut.” ungkap Sunarso, seusai menerima Penghargaan WP dari Menkeu, di Gedung Radjiman Wedyodiningrat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca: Petugas Pajak Berhak Tentukan Omzet Usaha Milik Wajib Pajak Nakal
Pada 2017 Kantor Pusat Pegadaian selama melapor ke Kantor Pelayanan Pajak Besar IV di Tebet. Kontribusi pajak dari tahun ke tahun (all tax : PPh Ps 21, PPh 22, PPh 23, PPh Badan, PPh Ps 4 ayat 2) sebesar Rp1,6 triliun.
Sunarso menjelaskan, kontribusi pajak Pegadaian setiap tahun rata-rata diatas Rp1 triliun dengan trend yang terus bertumbuh. Pada 2013 setoran pajak Pegadaian sebesar Rp1,3 triliun dan pada tahun lalu mencapai Rp1,6 triliun,
Pegadaian sebagai WP, kata Sunarso, berkomitmen akan terus meningkatkan kontribusinya berupa penerimaan negara melalui pajak agar pembangunan yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintah bisa berjalan lebih cepat.
"Seiring upaya pembangunan, khususnya infrastruktur yang terus meningkat tentunya pemerintah memerlukan dana yang banyak. Sebagai BUMN, Pegadaian akan terus berupaya memberikan teladan dalam berkontribusi memberikan pajak dan dividen kepada pemerintah,” tegasnya.
Menurut Sunarso, kesan sebagai Wajib Pajak terhadap Pelayanan KPP sangat bagus dan proaktif dengan memberikan informasi-informasi terkait ketentuan-ketentuan baru yang harus diketahui Pegadaian.
“Solusi konsultatif atas isu perpajakan dalam corporate action yang akan dilakukan misalnya, seperti penepatan PPh22 dalam spin off bisnis emas, itu sangat membantu,” ujarnya.
Selain itu, Pelayanan KPP juga memberikan kemudahan administratif pelaporan dan pembayaran dengan penggabungan 58 laporan pajak percabang di Jakarta menjadi satu laporan terpusat. Hal itu sangat membantu Pegadaian sebagai WP.
Pelayanan KPP selalu menunjukkan Good Corporate Governance dan integritas yang baik. “Kami sebagai BUMN bersama Pelayanan KPP saling menjaga GCG, kode etik dan transparansi.”
Sunarso menambahkan pihaknya akan terus mendorong seluruh kantor cabang Pegadaian untuk mentaati & mengikuti komitmen penegakan integritas aparat pajak ini, khususnya saat berhubungan dengan aparat pajak.