Pemerintah Bakal Turunkan Tarif Tol Angkutan Logistik, Ini Kata Dirut Jasa Marga
Pemerintah tengah melakukan kajian terkait rencana menurunkan tarif tol guna mendorong angkutan logistik menjadi lebih murah.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan kajian terkait rencana menurunkan tarif tol guna mendorong angkutan logistik menjadi lebih murah.
Hal tersebut merespons adanya keluhan kalangan pelaku logistik yang enggan menggunakan tol lantaran tarifnya terlalu mahal. Beleid terkait penurunan tarif ini saat ini sudah dikaji di tingkat kementerian.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Perhubungan Budi Karya Sumadi, Operator Jalan Tol seperti Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani dan Presiden Direktur Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso pada Kamis (23/3/2018) di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PUPR menjelaskan, sudah lama Presiden Jokowi mendengar keluhan dari sopir logistik. Basuki mencontohkan, misalya di Pulau Jawa banyak truk pengangkut logistik yang tidak ingin masuk Tol Cikopo - Palimanan. Mereka memilih melintasi jalur pantai Utara Jawa. Hal yang sama juga ketika ke Sumatera atau Palimanan, sopir lebih banyak menggunakan jalur biasa dibandingkan tol.
"Pak Presiden mendengarkan (keluhan tarif tol) dari sopir logistik," ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/3/2018).
Basuki mengungkapkan, memang selama empat dekade ini tarif tol memang bervariatif bergantung tahun pembangunan. Dia mencontohkan, tol yang dibangun antara tahun 1980-2000-an, tarif ruas tol dari Jagorawi ke Palimanan Kanci Rp 212-416 per km.
Tarif tersebut berbeda dengan tol yang dibangun antara tahun 2000-2010 seperti tol Ulujami dan Cipularang yang memiliki tarif dasar Rp 709 per km.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) Desi Arryani mengatakan tidak mempermasalahkan rencana penurunan tarif tol oleh pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung industri logistik sehingga lebih berdaya saing.
Dia menilai, rencana penurunan tarif tersebut nantinya juga disertai dengan adanya kompensasi penambahan waktu untuk menjaga kelayakan bisnis agar tidak berubah.
“Rencana tarif diturunkan juga disertai dengan kompensasi ditambahnya waktu konsesi untuk menjaga kelayakan bisnis tidak berubah (Internal Rate of Return atau IRR tetap),” kata Desi kepada Tribunnews.com, Jumat petang (23/3/2018).
Seperti diketahui, saat ini mayoritas jalan tol memiliki masa konsesi sekitar 35-40 tahun. Nantinya akan diusulkan ada penambahan masa konsesi selama 15 tahun.