9 Lembaga Keuangan Gandeng Dukcapil
Dirinya menambahkan, kerjasama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sembilan lembaga keuangan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik.
Adapun kesembilan Lembaga Keuangan yang menjalin kerjasama ini terdiri dari 4 institusi perbankan yaitu Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Bank MNC Internasional, Bank Amar Indonesia dan Bank BNI Syariah. Serta 5 dari Perusahaan Pembiayaan yaitu Mitra Dana Top Finance, Shakti Top Finance, Central Santosa Finance, Mega Auto Finance dan Mega Central Finance.
Direktur Utama Mitra Dana Top Finance, Faizal Karamoy mengungkapkan dalam kerja sama pemanfaatan KTP elektronik ini dapat memberikan banyak manfaat serta kemudahan bagi Lembaga Keuangan, yakni memberikan kemudahan dalam proses verifikasi identitas, calon nasabah secara lebih cepat dan akurat, meningkatkan kualitas layanan yang tepat sasaran serta mendukung penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Industri Jasa Keuangan.
"Manfaat kerjasama ini juga akan dirasakan masyarakat umum yakni masyarakat akan mendapatkan pelayanan keuangan yang cepat dari Lembaga Keuangan," ungkap Faizal Karamoy dalam keterangan persnya, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kerjasama dengan sejumlah lembaga keuangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan pada 2014 untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.
Dirinya menambahkan, kerjasama ini juga akan memberikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan.
Zudan juga mengatakan bahwa administrator yang ditunjuk oleh lembaga yang bekerja sama akan mendapat password untuk mengakses data kependudukan. Data pribadi, tidak boleh disebar luaskan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan, ungkap Zudan.
“Kerjasama yang telah kami lakukan dengan 97 3 Lembaga Jasa Keuangan ini, diharapkan dapat turut menekan peluang pembuatan KTP palsu. Dengan penggunaan sistem data informasi yang telah terjamin akurasinya, celah terjadinya kejahatan finansial dengan penggunaan KTP palsu dapat terhindari.” Tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh setelah memberikan pengarahan kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang hadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.