Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Paskah

Aturan tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yakni Tol Jakarta–Cikampek, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara) serta Tol Jakarta–Merak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Paskah
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan truk barang melintas di Jalan Tol Akses Priok, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017). 

Laporan Reporter Kontan, Sofyan Nur Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan rekayasa lalu-lintas untuk menghadapi libur panjang 30 Maret-1 April 2018.

Salah satunya adalah pembatasan operasional mobil angkutan barang yang dapat berpengaruh ke pelaku bisnis logistik.

Dalam rencana aksi tersebut, Kemenhub akan melakukan pembatasan lalu-lintas mobil barang pada kendaraan yang masuk dan keluar dari Jakarta.

Pembatasan kendaraan arah keluar Jakarta dilakukan hari Kamis (29/3/2018) pukul 12.00 WIB hingga Jumat (30/3) pukul 12.00 WIB. Selain itu, pembatasan dilakukan kendaraan arah masuk pada hari Minggu (1/4) pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.

Aturan tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas jalan tertentu yakni Tol Jakarta–Cikampek, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara) serta Tol Jakarta–Merak.

Sedangkan mobil barang yang dilarang adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batubara.

Berita Rekomendasi

Baca: PO Gunung Harta Belanja 6 Bus Maxi Scania dan Mercedes-Benz untuk Remajakan 3 Trayek Bus Malam

Pembatasan operasional diberlakukan bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kendati ada pembatasan, namun Kemhub juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM dan BBG) dan ternak.

Pengecualian juga diberikan pada kendaraan sembako seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak, air mineral, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabe, daging ayam ras.

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas