Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Pionir yang Berinvestasi Atas Rp 30 Triliun Dijanjikan Bebas Pajak 20 Tahun

Insentif ini diharapkan bisa mendorong investor kakap makin tertarik berinvestasi jangka panjang di Indonesia.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Industri Pionir yang Berinvestasi Atas Rp 30 Triliun Dijanjikan Bebas Pajak 20 Tahun
KOMPAS.COM/YOGA SUKMANA
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suhaisil Nazara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif pajak bagi industri pionir yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan insetif tax holiday berupa bebas Pajak Penghasilan (PPh) Badan selama 30 tahun.

Insentif ini diharapkan bisa mendorong investor kakap makin tertarik berinvestasi jangka panjang di Indonesia.

Ketentuan baru ini dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tax holiday yang bakal diterbitkan bersamaan dengan aturan mengenai tax allowance. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suhaisil Nazara menjelaskan, permberlakuan aturan tax holiday ini juga mengatur tingkatan komitmen investasi beserta insentif tax holiday yang diberikan. 

Kata Suhaisil, untuk nilai investasi sebesar Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapat bebas pajak PPh badan selama 5 tahun.

Untuk investasi Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun bebas pajak 7 tahun. Lanjut dia, untuk investasi Rp 5 triliun hingga 15 triliun bakal bebas pajak 10 tahun.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk yang berinvestasi Rp 15 hingga Rp 30 triliun tak akan dikenai pajak selama 20 tahun. 

“Industri hulu kita kasih tax holiday supaya struktur biayanya itu labih rendah, nanti dia men-charge harganya juga lebih rendah. Lalu industri hilirnya akan mendapatkan manfaat dari tax holiday dari yang di hulu,” kata Suhaisil di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018). 

Suhaisil juga menjelaskan, pemerintah dalam hal ini tidak khawatir dengan kehilangan penerimaan pajak dengan adanya pemberian insentif bagi industri pionir, sebab, tambahan pajak bisa diperoleh dengan penerimaan lainnya seperti PPh karyawannya. 

Baca: Penjelasan BPOM tentang Efek yang Timbul Jika Kita Terlanjur Konsumsi Sarden dengan Cacing Parasit

Baca: Waduh! Tarif Ojek Akan Naik Mulai Minggu Depan, Jadi Rp 2.000 Per Kilometer

“Pemerintah tidak kehilangan uang, industi ini memang belum pernah ada. Dengan dia ada kita relakan PPh badannya. Tapi dia bayar PPH karyawan. PPH atas gaji, dia bayar PPN,” katanya. 

Saat ini aturan mengenai pengurangan PPh badan mencakup industri pionir yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional dan memberi nilai tambah seperti industri pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang memang hasilnya (output) akan digunakan oleh industri hilir. 

Industri pionir lainnya berdasarkan data Kementerian Perindustrian adalah industri logam hulu, Industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi hingga industri transportasi kelautan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas