Waduh! Tarif Ojek Akan Naik Mulai Minggu Depan, Jadi Rp 2.000 Per Kilometer
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bila perusahaan transportasi onlinebersedia mengerek tarif ojek online mulai Senin (2/4/2018)
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Annisa Heriyanti, Ramadhani Prihatini dan Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demo para ojek online yang menuntut kenaikan tarif ojek online berujung manis. Setelah mengadakan pertemuan dengan para perusahaan transportasi online, pemerintah memastikan bahwa perusahaan transportasi online tersebut mau mengerek tarif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama dengan Menteri Komunikasi, Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko sudah mendiskusikan persoalan tarif ojek online yang dinilai para pengemudi ojek online kelewat murah di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menetapkan tarif kepada pengemudi ojek online dengan lebih baik. "Penentuan tarif harus dilakukan dengan baik," kata Budi Karya Sumadi, Rabu (28/3/2018).
Pemerintah sudah mengintervensi secara informal kepada perusahaan transportasi online tersebut, dalam hal ini Go-Jek dan Grab Indonesia, agar mau menerapkan tarif lebih besar dari sebelumnya yang rata-rata sebesar Rp 1.600 per kilometer.
"Banyak sekali instrumen yang bisa mengintervensi," katanya.
Para pengemudi ojek onilne berharap, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (27/3/2018) lalu tarif ojek online bisa terkerek menjadi Rp 2.500 per kilometer dari saat ini Rp 1.600 per kilometer.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bila perusahaan transportasi onlinebersedia mengerek tarif ojek online mulai Senin (2/4/2018) nanti. Besarannya, yakni menjadi Rp 2.000 perkilometer.
Baca: Penjelasan BPOM tentang Efek yang Timbul Jika Kita Terlanjur Konsumsi Sarden dengan Cacing Parasit
Pemerintah, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, membuat kesepakatan dengan perusahaan transportasi online setelah melihat dua hal. Pertama, bisnis transportasi online sudah memberi kontribusi cukup besar bagi penyerapan lapangan tenaga. "Ruang kondusif bagi bidang ini bakal terus dijaga," katanya.
Kedua, pengaturan tarif tersebut tidak membuat iklim usaha jadi terganggu. Lantaran aturan tarif ini semestinya memang diperlukan.
Namun, status sepeda motor yang di dalam Undang Undang Lalu Lintas bukan termasuk transportasi publik membuat pemerintah rada sulit untuk menetapkan tarif angkutan ojek online ini. Makanya, satu-satu cara lewat intervensi ke perusahaan transportasi online.
Tidak ada satu pun perwakilan dari Go-Jek Indonesia maupun Grab Indonesia yang mau memberikan komentar terkait rencana kenaikan tarif tersebut.
"Mohon maaf kami belum bisa komentar," kata Dewi Nuraini, Public Relation Grab Indonesia.