Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Pelapor SPT Secara Manual Menurun, Beralih ke Sistem Online

Dari 10 juta wajib pajak yang telah melapor sebanyak 8,2 juta wajib pajak melaporkan secara online melalui website pajak.go.id

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jumlah Pelapor SPT Secara Manual Menurun, Beralih ke Sistem Online
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Suasana saat Menteri Keuangan sidak pelaporan SPT di Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan jelang penutupan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nanti malam (31/3/2018) sebanyak 10.051.101 wajib pajak telah melapor SPT orang pribadi.

Angka tersebut meningkat 14,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2017 lalu yang saat itu sebanyak 8.785.599.

"Saya sampaikan ya kalau tahun lalu untuk SPT  tahunan, pada tanggal saat ini adalah 8.785.599. Kalau tahun ini sudah 10.051.101," ujar Sri Mulyani di KPP Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).

Baca: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Tak akan Perpanjang Masa Pelaporan SPT

Dari 10 juta wajib pajak yang telah melapor sebanyak 8,2 juta wajib pajak melaporkan secara online melalui website pajak.go.id.

Pendaftaran secara online tersebut juga meningkat dibandingkan tahun 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

"Yang menggunakan elektronik tahun lalu 6.733.107 wajib pajak sekarang  8.213.098, gross nya mencapai 21,9 persen hampir 22 persen," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, yang melakukan pendaftaran secara manual menurun dibandingkan tahun 2016.

Baca: Usai Operasi Katarak, Nyak Sandang Ingin Baca Al Quran dan Jalan Tanpa Dituntun

Kalau tahun lalu 2.052.492 wajib pajak, jelang penutupan tahun 2018 ini hanya 1.838.003 wajib pajak.

"Jadi makin banyak yang gunakan elekteonik sedangkan yang manual justru mengalami penurunan," pungkas Sri Mulyani.

Penutupan pelaporan SPT akan berakhir malam ini (31/3/2018) tepatnya pada pukul 23.59.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan akan terkena sanksi sebesar Rp 100.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas