Kementan Terima Total 36 Proposal Kemitraan dari Semua Industri Pengolahan Susu dan Importir
Penyerahan proposal kemitraan juga sesuai dengan tenggat yang ditetapkan, yaitu akhir Maret 2018.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerima total 36 proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dari 44 Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir.
Penyerahan proposal kemitraan juga sesuai dengan tenggat yang ditetapkan, yaitu akhir Maret 2018.
"Sudah semua (menyerahkan proposal kemitraan). Dari 44 perusahaan, yang terdiri atas 16 IPS dan 28 Importir, sebagian Importir membentuk konsorsium sehingga total keseluruhan menjadi 36," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani, dalam penjelasan resminya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/4/2018).
Sebagian Importir membentuk konsorsium karena beberapa di antaranya baru pertama kali melakukan program kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Pembentukan konsorsium juga dianggap akan mempermudah pelaksanaan program kemitraan yang diatur Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Bahkan, tim kecil Kementan sudah melakukan penilaian dan evaluasi terhadap seluruh proposal yang masuk.
Penilaian dan evaluasi dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang dikeluarkan pada pertengahan Februari lalu.
"Pada penilaian awal ini, kami sudah memberikan beberapa umpan balik berupa saran dan evaluasi kepada para IPS dan Importir," ujar Fini.
Sebagian besar proposal kemitraan dari IPS berupa kegiatan peningkatan capacity building bagi peternak sapi perah lokal.
Bentuk kegiatan Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.
Adapun proposal kemitraan dari Importir, kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat.
Menurut Fini, kegiatan promosi yang diajukan para Importir ini berkaitan dengan usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).
Pertengahan tahun lalu, pemerintah mengeluarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, sebagai upaya meningkatkan produksi dan kualitas SSDN.
Termasuk berusaha membantu peningkatan kesejahteraan para peternak sapi perah lokal.
Caranya dengan mengamanatkan seluruh IPS dan Importir membangun kemitraan dengan peternak lokal yang ada.
Semua ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40% kebutuhan susu nasional psda 2020, dan 60% pada 2025.