KPK Periksa Mantan Dirut Garuda untuk Kasus Emirsyah Satar
Arif diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait pengadaan pesawat
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Pelaksana Harian Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Muhammad Arif Wibowo, Rabu (4/4/2018).
Arif diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus suap Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Arif diketahui pernah menjabat juga sebagai direktur utama Garuda Indonesia. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca: Ahok Akan Tulis Buku Tentang Kisah Perceraiannya
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Indonesia Diperiksa KPK"