Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Lakukan Pengawasan Berkelanjutan Asuransi Bumiputera

Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016 lalu.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016 lalu.

“Saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/4/2018).

Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.

Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait.

“OJK juga bersama Pemerintah juga mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas