Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Virtual Office Kena Pajak, PERJAKBI: Semoga Melancarkan Bisnis

Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia demi kemajuan perekonomian.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Virtual Office Kena Pajak, PERJAKBI: Semoga Melancarkan Bisnis
Istimewa
Sejumlah anggota PERJAKBI saat rapat terkait rencana pengenaan pajak terhadap virtual office 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI), Anggawira menyambut baik kebijakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak atas diperbolehkannya perusahaan pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kebijakan ini merupakan suatu oasis bagi para startup ataupun pengusaha di Indonesia demi kemajuan perekonomian.

“Kita akan terus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang dapat mempermudah para pengusaha. Dengan dikukuhkannya pengusaha pengguna Virtual Office menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melancarkan dalam berbisnisnya seperti mendapatkan modal dan perizinan. Lebih dari, para pengusaha menjadi ikut serta dalam pembangunan nasional,” kata Anggawira dalam keterangan persnya, Minggu (8/4/2018).

Ia kemudian mendorong terbitnya regulasi Virtual Office ini segera di ketuk palu oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kemudahan dalam berusaha akan benar-benar dirasakan oleh pengguna virtual office dengan disahkannya regulasi itu.

Sementera itu dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PERJAKBI, M Hadi Nainggolan menilai keputusan Dirjen Pajak tentang perusahaan pengguna Virtual Office bisa dikukuhkan sebagai PKP akan berdampak positif terhadap pertumbuhan startup dan pengusaha di Indonesia.

"Ini akan memberi stimulus positif terhadap dunia usaha. Sekali lagi kita memberi apresiasi kepada Dirjen Pajak atas kemudahan dan keputusan ini. Ini akan meningkatkan jumlah startup di Indonesia,” kata Hadi.

Ia pun menyebutkan pengguna Virtual Office saat ini sudah hampir mencapai 60.000 perusahaan. Jumlah perusahaan pengguna Virtual Office sebesar itu merupakan angka yang signifikan. Keputusan pengukuhan perusahaan pengguna Virtual Office menjadi PKP juga kemudian perlu disosialisasikan di semua jajaran Dirjen Pajak.

Berita Rekomendasi

“Dirjen Pajak harus mensosialisasikan keputusan ini ke semua jajarannya, termasuk semua Kantor Pramata Pajak (KPP). Informasi ini harus diterima secara merata agar tidak ada lagi simpang siur di tataran pelayanan pajak,” demikian Hadi yang juga Founder Graha Inspirasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas