ESDM: Penyedia BBM yang Ingin Naikkan Harga Harus Minta Izin Pemerintah
penentuan harga jenis bahan bakar umum (JBU) yaitu Premium, Pertamax dan Pertalite harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penentuan harga jenis bahan bakar umum (JBU) yaitu Premium, Pertamax dan Pertalite harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.
Arcandra memastikan hal tersebut berlaku bagi seluruh penyedia BBM di Indonesia mulai dari Pertamina, Shell, Total, AKR maupun Vivo Energi Indonesia.
"Pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu," kata Arcandra di gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018).
Penentuan harga tersebut pun tidak hanya untuk kawasan luar pulau Jawa, Madura, Bali (Jamali) tetapi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Namun, Arcandra menyebutkan untuk BBM non Avtur dan industri tidak diberlakukan aturan tersebut.
Mengenai keputusan tersebut pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 tahun 2015 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Meski belum bisa memastikan waktu pasti penerbitan revisi peraturan, namun Arcandra mengaku akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau ada peraturan baik itu permen atau perpres yang diturunkan untuk melaksanakan ini maka kami akan segera menerbitkan peraturannya yang direvisi dalam waktu dekat," kata Arcandra.