Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar, Ini Penyebabnya

B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)sebsar Rp 11,25 miliar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Penumpang Gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 Miliar, Ini Penyebabnya
Tribun Jateng/Wahyu Sulistyawan
Pesawat Garuda Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, J AKARTA - B.R.A Kosmariam Djatikusomo menggugat PT Garuda Indonesia Tbk (Persero)sebsar Rp 11,25 miliar.

Kosmariam adalah seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam seperti dikutip dari Kontan.co.id.

David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.

Baca: Cerita Pengunjung Garuda Travel Fair Rela Antre Sejak Dini Hari

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.

BERITA REKOMENDASI

David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.

David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian, lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Penumpang gugat Garuda Indonesia Rp 11,25 miliar
Penulis: Anggar Septiadi

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas