Selain Wartawan, Ini Daftar Pekerjaan yang Akan Bertahan di Era Digital
Di era revolusi industri 4.0 yang mengandalkan teknologi saat ini, muncul jenis-jenis pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era revolusi industri 4.0 yang mengandalkan teknologi saat ini, muncul jenis-jenis pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja yang ahli di bidang teknologi dan informasi (TI).
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono menyebutkan jenis pekerjaan yang akan terus bertahan adalah pekerjaan yang menggunakan rasa dan kreativitas.
Bambang mencontohkan pekerjaan yang tidak akan tergerus adalah wartawan karena pekerjaannya dinamis dan tenaga kerja selalu melakukan inovasi dan improvisasi.
"Pekerjaan yang tidak mungkin hilang yang pakai rasa dan mungkin wartawan tidak akan hilang karena sangat dinamis," kata Bambang, di Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Baca: Ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Pembina The Jakmania: Itu Tergantung Prestasi Tim
Sedangkan pekerjaan yang tingkat kebutuhannya berkurang adalah jenis-jenis pekerjaan yang statis atau berulang misalnya tenaga administrasi atau tukang las.
"Pokoknya yang menggunakan kreativitas dan inovasi tidak akan hilang, yang mungkin hilang seperti tukang las, tenaga administrasi, ekspedisi," ungkap Bambang.
Selain wartawan, jenis pekerjaan yang sangat berpotensi hingga tahun 2030 berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah trainer, perawat, manajer keuangan, pengacara, agen penjualan, programmer dan layanan berita reguler.
Lalu pemeliharaan dan instalasi mediasi, medis, analis data, manajer sistem informasi, konselor vokasi, analasis dampak lingkungan.
Lalu perancang, pembuat program, kecerdasan buatan, perancang dan pengendali mesin otomasi, perancang software dan game online.
Dengan transformasi lapangan kerja ini, pemerintah pun akan menyiapakan tenaga kerja melalui vokasi, dan mengubah aturan tentang mekanisme undang-undang ketenagakerjaan.
"Ini bukan hanya keterampilan saja tapi juga mekanisme kerja melalui Undang-Undang Ketengakerjaan. Regulasi harus kita siapkan," pungkas Bambang.