Industri Makanan dan Minuman Cemaskan Penerapan BMAD
kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan itu akan memberi dampak pada industri makanan dan minuman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan industri makanan dan minuman khawatir penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan mengguncang industri makanan dan minuman.
Rachmat Hidayat, juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (Flaimm) menjelaskan semua berawal dari petisi yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI) kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan BMAD Polyethylene Therephthalate (PET).
Akibatnya, kalangan industri makanan dan minuman cemas penerapan itu akan memberi dampak pada industri makanan dan minuman (mamin).
Petisi yang diajukan tersebut pengenaan BMAD sebesar 5%-26%.
Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menjelaskan petisi tersebut tidak memiliki legal standing.
“Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP No. 34 Tahun 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta melakukan importasi atas barang dan negara yang diduga melakukan dumping tersebut”, ujarnya Kamis (19/4/2018) seperti dilansir Kontan.
Piter Abdulah, Direktur Riset Core Indonesia menjelaskan negara akan mengalami penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar 11%-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar”, jelasnya. Kontan.co.id