Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Siap Berada Paling Depan Jika Aturan Soal SSDN Terhambat WTO

Hanya, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kemendag Siap Berada Paling Depan Jika Aturan Soal SSDN Terhambat WTO
Warta Kota/Nur Ichsan
Proses pemerahan susu sapi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Barat, Rabu (3/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) kalau sampai dipermasalahkan oleh World Trade Organization (WTO).

"Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami siap yang akan berada paling depan," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis seperti yang diterima, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, aturan terhadap Industri Pengolahan Susu (IPS) dan Importir melalui Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu sudah sangat positif.

Kemendag siap mendukung aturan yang tujuannya mendorong kualitas dan produktivitas SSDN, sehingga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku susu.

Hanya, Kemendag melihat ada salah satu poin sanksi yang berpotensi dipersoalkan oleh pihak luar seperti WTO.

Yaitu sanksi tidak diberikan rekomendasi impor selama setahun jika pelaku usaha ogah melaksanakan kemitraan atau pemanfaatan SSDN.

"Nanti kami bantu, karena proses ini pasti kami jalankan dengan evaluasi. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," ujar Oke.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.

Kemendag terus melawan menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor impor produk hewan.

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas