BNI Life Ikut Sosialisasi Asuransi Mikro Bersama OJK
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2017, total perusahaan yang memasarkan produk asuransi mikro mencapai 126 perusahaan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2017, total perusahaan yang memasarkan produk asuransi mikro mencapai 126 perusahaan.
Sementara pada tahun 2016 baru terdapat 70 perusahaan. Sehingga, total produk juga meningkat dari 192 produk di tahun 2016 menjadi 204 produk di tahun 2017.
Realisasi premi produk asuransi mikro telah tumbuh 34,9 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2016 sebesar Rp 1,06 triliun.
Chief of Affinity BNI Life Danny Alogo melihat bahwa asuransi mikro perlu diperkenalkan kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui sosialisasi/edukasi agar tumbuh pemahaman dan kesadaran berasuransi.
"Edukasi/sosialisasi paling kurang mencakup tiga hal, yaitu manfaat asuransi mikro, cara memperoleh produk asuransi, dan cara pembayaran premi dan klaim," ujar Danny, Rabu (25/4/2018).
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pemasaran Asuransi Mikro kepada beberapa komunitas di Yogyakarta yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI Life berkesempatan untuk turut serta dan mendukung kegiatan sosialisasi asuransi mikro.
Hal itu dilakukan dihadapan Kelompok Usaha (Petani, Driver Lava Tour dan Pedagang) serta Relawan Lereng Merapi yang berada di Bumi Perkemahan Kleresede, Cangkringan, Yogyakarta yang disaksikan oleh Rina Cakti Yuliani- Deputi Direktur IKNB Syariah 1 OJK dan Bapak Frans Wiyono- Konsultan World Bank.
Pada kegiatan ini BNI Life memperkenalkan produk asuransi mikro Pandai Plus, yang merupakan produk inovasi asuransi mikro BNI Life.
Produk Pandai Plus ini sebagai komitmen BNI Life dalam memberikan ketersediaan perlindungan asuransi yang terjangkau bagi penduduk Indonesia,
Di samping sosialisasi asuransi mikro, BNI Life juga memasarkan produk pandai plus dengan menggandeng Agen46 yang merupakan mitra BNI kepada para Petani, Driver Lava Tour, Pedagang, Relawan Lereng Merapi dan penduduk yang berada di sekitar Cangkringan.
"Pembayaran premi Rp 50 ribu (masa asuransi 12 bulan), pemegang polis langsung menerima lima manfaat antara lain santunan meninggal dunia karena kecelakaan, santunan meninggal dunia karena penyakit, santunan cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan, santunan tunai harian rawat inap rumah sakit karena kecelakaan, dan santunan pergantian biaya operasi/pembedahan karena kecelakaan (per satu periode asuransi)," jelas Danny.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.