Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendes: Proyek Dana Desa Tidak Boleh Pakai Kontraktor

Eko mengatakan, filosofi dana desa yang sebenarnya ialah uang harus masuk ke desa dan berputar di desa.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendes: Proyek Dana Desa Tidak Boleh Pakai Kontraktor
TRIBUNNEWS/Yanuar Nurcholis Majid
Peresmian Rembug Desa Regional Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018, di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo melarang pembangunan yang menggunakan dana desa dilakukan oleh kontraktor.

Menurut Eko, dengan adanya kontraktor yang bermain dengan dana desa, maka uang tersebut akan kembali lagi ke kota.

Sehingga perputaran uang desa sulit untuk terealisasikan.

Hal itu disampaikan Eko, saat meresmikan Rembug Desa Regional Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018, di Hotel Mutiara, Pekanbaru, Riau, Rabu (25/4/2018).

"Jadi akan balik-balik ke kota kalo begitu, masyarakaf desa tidak merasakan dampaknya," ujar Eko.

Eko mengatakan, filosofi dana desa yang sebenarnya ialah uang harus masuk ke desa dan berputar di desa.

Berita Rekomendasi

Baca: Akibat Kebijakan Baru Pemerintah, Saham Freeport Terperosok ke Level Terendah 2 Tahun Terakhir

Sehingga penggunaan uang tersebut, harus dilakukan secara swakelola dan tidak boleh menggunakan kontraktor.

"Dan harus diingat pekerja yang dipekerjakan harus berasal dari desa tersebut," ucap Eko.

Eko menuturkan, Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) telah diubah oleh presiden agar pembangunan yang menggunakan dana desa bisa dilakukan secara swakelola.

Bahkan empat menteri telah dipanggil untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal itu.

"Sama Pak Presiden aturannya diubah dan diminta untuk membuat SKB empat menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian percepatan pembangunan nasional Bappenas, udah diteken itu," jelasnya.

Eko pun mengancam apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka aparat penegak hukum tak segan-segan akan melakukan penindakan.

"Kalau menggunakan kontraktor Anda akan berhubungan dengan aparat penegak hukum," ujat Eko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas