Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai Ekonomis Produk Susu Sapi Perah Sangat Menguntungkan

Kekosongan regulasi terkait persusuan nasional selama hampir 20 tahun memang perlu penanganan yang serius.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Nilai Ekonomis Produk Susu Sapi Perah Sangat Menguntungkan
Warta Kota/Nur Ichsan
Proses pemerahan susu sapi di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Barat, Rabu (3/7/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai ekonomi yang bisa diperoleh dari produk susu sapi perah lokal sebenarnya lebih menguntungkan jika dibandingkan sapi potong.

"Karena sapi perah ini kan panennya bisa setiap hari, sementara untuk sapi potong ada masa sekitar empat bulan untuk mendapatkan keuntungan," kata pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran, Didin S Tasripin dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/4/2018).

Namun, menurut Didin, industri sapi perah lokal saat ini kurang mendapat perhatian.

Untuk urusan susu, Indonesia masih bergantung pada bahan baku yang diimpor. Jumlahnya mencapai 80 persen dari kebutuhan susu nasional.

Didin cukup mengapresiasi adanya upaya memperbaiki kondisi ini setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Menurutnya, kekosongan regulasi terkait persusuan nasional selama hampir 20 tahun memang perlu penanganan yang serius.

"Perlu ada sinergi dari seluruh pihak karena kita sudah cukup lama tak ada regulasi ya. Kementerian-kementerian terkait perlu komitmen sesuai dengan wewenangnya. Menaruh perhatian lebih pada urusan susu ini," kata Didin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang menyiapkan peraturan untuk mendukung jalannya Permentan 26/2017.

"Permenperinnya sedang kita draf supaya sejalan. Tapi ini kan belum final jadi mesti bahas dengan berbagai pihak yang berkaitan seperti Industri Pengolahan Susu (IPS) yang ada dalam wewenang kami," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kemenperin Panggah Susanto.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengatakan pihaknya siap mendorong kesepakatan antara pengusaha dan peternak lokal soal harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Untuk penetapan harga, kami dorong Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas