Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Respons Rencana Pembatasan Transaksi Tarik Tunai

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang masih menunggu undang-undang ini resmi keluar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai.

Beleid ini dibuat untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Baca: Audi Center di MT Haryono Kini Menjadi Showroom dan Bengkel Audi

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang masih menunggu undang-undang ini resmi keluar.

"Terkait RUU ini, kami lihat dulu seperti apa," kata Heru ditemui di acara konferensi pers sosialisasi aturan structured product, Kamis (26/4).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut OJK, pembatasan transaksi tunai ini baru sebatas rencana. Nantinya OJK akan memberikan respons setelah rencana aturan ini resmi keluar.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK tanggapi pembatasan transaksi tunai di atas Rp 100 juta

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas