Awas, OJK Akan Bekukan Perusahan Jasa Gadai yang Tak Terdaftar
Perusahaan pegadaian harus segera mengajukan pendaftaran izin usaha sebagai pelaku pegadaian swasta yang resmi atau terdaftar di OJK.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Ferrika Sari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyetop operasi perusahaan pegadaian swasta yang tidak mendaftarkan izin usaha ke OJK sampai 29 Juli 2018.
Maka dari itu pihaknya tidak segan melaporkan pegadaian tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah.
“Setelah batas waktu pendaftaran tersebut, OJK dapat pula berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk membantu menghentikan kegiatan usaha pelaku pegadaian swasta yang tidak terdaftar dan berizin usaha dari OJK,” kata Anggar B. Nurani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK kepada kontan.co.id, ketika dihubungi pekan lalu.
Sebelum itu, OJK akan memberikan surat peringatan terlebih dulu kepada pegadaian tersebut.
Karena itu, perusahaan pegadaian harus segera mengajukan pendaftaran izin usaha sebagai pelaku pegadaian swasta yang resmi atau terdaftar di OJK.
“Hal ini dengan pertimbangan bahwa setiap lembaga keuangan di Indonesia harus tunduk terhadap aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan,” jelas Anggar.
Menurutnya, pengajuan izin usaha ini dikaitkan dengan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Industri pergadaian merupakan salah satu industri yang harus tunduk pada ketentuan di bidang APU PPT, sehingga OJK bisa bertindak tegas menghentikan operasi usaha pergadaian yang tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
OJK punya kewenangan mengatur dan mengawasi kerja dari perusahaan pegadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero) serta pegadaian swasta.
Baca: Usher Cantik di Booth Suzuki Raih Mahkota Miss Motor Show di IIMS 2018
Baca: Perlu 2.188 Parts untuk Merakit Satu Mobil All New Ertiga, 84 Persen dari Vendor Lokal
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomoer 31/POJK.05/2016 tentang usaha pegadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pegadaian swasta yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.
Demi menerapkan aturan tersebut OJK bakal melakukan sejumlah cara, antara lain gencar sosialisasi kepada para pelaku pegadaian swasta di beberapa kota di Indonesia.
OJK juga memberikan informasi dan bimbingan teknis kepada pelaku pegadaian swasta yang berisi anjuran untuk terdaftar dan proses permohonan izin usaha atau terdaftar di OJK.
Cara lainnya adalah dengan memberikan edukasi kepada publik agar hanya bertransaksi dengan pegadaian yang terdaftar atau memiliki izin usaha di OJK.