Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jangan Bercanda Soal Bom! Pesawat Lion Air Ini Delay di Cengkareng Sampai 2 Jam

“Dari hasil pemeriksaan petugas, penumpang tersebut mengatakan isi tas bawaannya berisi bom kepada pramugari. Hal itu dikatakan berulang kali"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jangan Bercanda Soal Bom! Pesawat Lion Air Ini Delay di Cengkareng Sampai 2 Jam
Greek Reporter Europe
Ilustrasi 

Laporan Reporter TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jangan pernah sekalipun bercanda soal bom saat Anda berada di area bandara atau di kabin pesawat. Ujung-ujungnya bisa pidana!

Pesawat Lion Air rute Jakarta-Tanjung Pandan dengan nomor penerbangan JT 120 mendadak seperti mendapat ancaman bom dari seorang penumpang setelah seorang penumpang perempuan beberapa kali mengaku ada bom di tas yang dibawanya.

Akibatnya, penerbangan airline ini tertunda alias delay 2 jam karena harus dilakukan pemeriksaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan ancaman bom berasal dari seorang penumpang perempuan bernisial FW yang duduk di kursi 24 C.

"Memberitahu ke awak kabin kami, adanya bom di pesawat," kata Danang saat dikonfirmasi via seluler di Tangerang, Rabu (2/5/2018).

Baca: Suzuki Bukukan Pesanan 1.411 Unit Mobil, All New Ertiga Mendominasi

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Suzuki Siapkan Hadiah Spesial untuk Timnas Indonesia Jika Jadi Juara di Final AFF Suzuki Cup 2018

Dari pemberitaan itu pihak administrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung memeriksa intensif FW (38), penumpang pesawat Lion Air rute Bandara Soetta-Tanjung Pandang.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, penumpang tersebut mengatakan isi tas bawaannya berisi bom kepada pramugari. Hal itu dikatakan berulang kali,” sebut petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tommy Hadi Bawono saat dikonfirmasi.

Dia menegaskan, sebuah candaan atau lelucon mengaku tengah membawa bom atau mengucap kata ‘bom’ selama berada di Terminal Bandara atau di dalam kabin pesawat, diancam kurungan penjara selama satu tahun.

“Ini berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jadi ancamannya tidak main-main, dan tidak bisa sembarangan ucap,” jelasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas