Kemenperin Targetkan 19 Satuan Kerja Raih Wilayah Bebas dari Korupsi
Kemenperin telah mencanangkan gerakan Zona Integritas di seluruh satuan kerjanya untuk senantiasa menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mencanangkan gerakan Zona Integritas di seluruh satuan kerjanya untuk senantiasa menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca: Sambil Menangis, Angel Nekat Terobos Pengamanan Paspamres Demi Berikan Puisi ke Presiden Jokowi
“Pembangunan Zona Integritas ini guna mendorong dan menciptakan seluruh aparatur Kemenperin yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani,” kata Plt Irjen Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Kamis (10/5).
Implementasi Zona Integritas ini juga diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Haris menyampaikan, ada lima satuan kerja di lingkungan Kemenperin yang telah memperoleh predikat WBK dari Kementerian PANRB, yaitu SMK-SMTI Yogyakarta, Balai Besar Teknologi Pencegahan dan Pencemaran Industri (BBTPPI) Semarang, SMK-SMAK Bogor, Balai Diklat Industri (BDI) Surabaya serta Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Samarinda.
“Untuk tahun ini, kami mengusulkan satu satker yang diharapkan bisa mendapat predikat WBBM, yaitu SMK-SMTI Yogyakarta serta 16 satker untuk predikat WBK,” ujarnya. WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan, WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pemilihan unit kerja atau satuan kerja yang diusulkan mendapat predikat Menuju WBK atau Menuju WBBM, memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, di antaranya setingkat eselon I-III, dianggap sebagai unit yang penting atau strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja atau satuan kerja tersebut.
Haris menjelaskan, dalam upaya mewujudkan target tersebut, peran assurance (jaminan) dan consultancy (konsultasi) dari Inspektorat Jenderal diharapkan berjalan secara pararel dan beriringan. “Peran pemberi assurance dan consultancy pada pengelola program di lingkungan Kemenperin perlu diiringi dengan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kemenperin,” tuturnya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 adalah 85 persen kapabilitas APIP berada pada Level 3. “Kami menargetkan pada tahun 2018 ini, APIP Kemenperin dapat mencapai Kapabilitas Level 3,” imbuhnya.
Dengan predikat berada pada level 3, APIP akan mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi pada governance (tata kelola), risk (manajemen risiko) dan pengendalian (kontrol).
Saat ini, hasil assessment BPKP pada tahun 2016 terhadap 86 K/L, APIP Kemenperin bersama dengan 18 K/L lain telah berada pada level 2 dan lima APIP K/L yang telah berada pada level 3. “Dengan meningkatnya level Kapabilitas APIP, peran APIP harus meningkat dan kehadirannya harus memberi nilai tambah bagi organisasi di Kemenperin,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Haris, Kemenperin juga terus berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai tahun 2017, Kemenperin telah menerima opini WTP sebanyak sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2008.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria. Yakni, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Predikat itu juga perlu dipertahankan dengan meningkatkan koordinasi dan untuk meminimalkan temuan hasil pemeriksaan dan makin meningkatnya penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan” tegasnya.