Pemerintah Siap Sediakan Bahan Pangan Jelang Bulan Ramadan
Pemerintah menjamin stok beras dan pangan lainnya aman menjelang Ramadan 2018. Khusus komoditi beras stoknya diproyeksikan cukup.
Penulis: Brian Priambudi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjamin stok beras dan pangan lainnya aman menjelang Ramadan 2018. Khusus komoditi beras stoknya diproyeksikan cukup hingga empat bulan kedepan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan baru saja dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah, Perum Bulog, dan TNI untuk melakukan percepatan serap gabah dan menstabilkan harga.
"Kami mendengar laporan tadi pagi bahwa harga mulai turun, tapi kita harus turunkan lagi harganya bila perlu," ujar Andi dalam siaran pers yang disampaikan pada Forum Merdeka Barat 9, Jumat (11/5/2018).
Mentan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir akan ketersediaan stok menjelang Ramadan dan Lebaran.
Baca: Ada 160 Pendaki di Pasar Bubrah saat Gunung Merapi Meletus
Menurut laporan yang disampaikan beras, gula, daging, bawang merah, telur, ayam, dan beberapa bahan pangan strategis lain stoknya cukup.
"Insya Allah semua aman, kami minta seluruh masyarakat Indonesia untuk tenang, kami bersama Dirut Bulog, TNI, Kemendag, bersama bahu-membahu melakukan operasi pasar bila diperlukan nanti," ujarnya.
Dalam siaran pers tersebut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan memasuki bulan puasa dan Lebaran 2018 stok dan harga barang kebutuhan pokok terkendali.
Ia juga menekankan yang menjadi perhatian utama saat ini adalah beras.
Baca: Jadi Korban Penyanderaan Napi Teroris, Iptu Sulastri Didoakan Cepat Sembuh
"Seluruh pedagang beras di pasar rakyat wajib menjual beras medium sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Stok di gudang bulog saat ini juga dalam kondisi cukup, sehingga jika terjadi kenaikan harga pemerintah siap menggelontorkan suplai dari gudang Bulog," ujarnya.
Mendag juga mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan sesuai amanat Perpres 71/2015, Kemendag akan menindak tegas pihak-pihak yang lakukan pelanggaran.