Petani Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Wajib Tanam
Ada juga kejanggalan pada realisasi wajib tanam 5 persen dari kuota impor sebagai disayaratkan pada regulasi tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan penyelewengan realisasi Permentan Nomor 38/2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur ternyata tidak hanya pada pemotongan jatah benih bawang putih yang disalurkan melalui PT Pertani.
Ada juga kejanggalan pada realisasi wajib tanam 5 persen dari kuota impor sebagai disayaratkan pada regulasi tersebut.
Sejumlah kelompok tani di wilayah itu mengungkap praktik jual-beli kuota tanam petani oleh importir untuk mengelabui kewajiban.
Baca: Oknum Guru Tersangka Ujaran Kebencian Ber-KTP di Pontianak tapi Tidak Ada yang Mengenalnya
Ketua Kelompok Orong Sorga Sinawarni menuturkan di tengah musim tanam bawang putih 2017 di Sembalun, pemerintah memang melaksanakan kewajibannya untuk memverifikasi wajib tanam dari para importir.
Hanya saja hal itu tidak secara konsisten dilakukan. Akibatnya muncul tawaran pembelian kuota lahan bawang putih dari para importir bermunculan di tengah masyarakat petani.
"Dari pada kita disuruh tanam, lebih baik kita beli kuota tanam petani, dengan begitu, kewajiban tanam 5 persen sudah terlaksana," ujarnya menirukan ucapan salah satu importir, Rabu (16/5/2018).
Kondisi itu menurut Sinawarni disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah, baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur maupun Dirjen Hortikultura Kementan RI.
"Jadi pemerintah ini hanya melaksanakan tugas begitu saja, datang dan cek dimana lahan perusahaan. Setelah mendapatkan verifikasi di lapangan, mereka balik, tugas selesai," ucapnya.
Terhadap dugaan pemotongan jatah bawang putih, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyatakan akan mengusutnya.
Apalagi, pemerintah menarik anggaran sebesar Rp100 miliar dari dana APBN-P 2017 untuk penyerapan benih bawang putih lokal di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
"Kita akan cek dulu informasinya, apakah dugaan itu (pemotongan jatah benih) benar adanya atau tidak," kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin di Mataram, Selasa.
Sebelum turun lapangan dan mengklarifikasi dugaan persoalan ini kepada para pihak yang terlibat, pihak kepolisian akan merapatkan barisannya untuk menentukan arah penanganan.
"Pastinya kita akan bicarakan dulu, apakah berkaitan dengan bidang indagsi (industri, perdagangan, dan investasi) atau malah lari ke tipikor (tindak pidana korupsi), biar jelas arah penanganannya," ujarnya.
Menanggapi keluhan sejumlah kelompok tani di Sembalun, Dirjen Hortikultura Kementan, Suwandi, Rabu (16/5) mengatakan pengajuan dari importir baru bisa disetujui jika memenuhi syarat tempat hingga terpampang jelas nama kelompok tani jika ada kerja sama.
Yang tidak kalah penting menurut Suwandi, lahan yang diajukan untuk tanam bawang haruslah merupakan ekstensifikasi karena pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan untuk menambah produksi hingga bisa menyukseskan swasembada bawang putih 2020.
“Kalau importir wajib tanam 5%, memang tujuannya untuk menambah luas tanam. Untuk menuju swasembada, memang dibutuhkan wajib tanam yang banyak,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.