Kementerian ESDM Wajibkan Pegawai Serahkan Nomor Ponsel, E-mail dan ID Akun Media Sosial
Menurut surat edaran itu, data-data tersebut harus sudah diserahkan lambat tanggal 18 Mei 2018 dan soft file dikirim melalui email ortala@esdm.go.id.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Azis Husaini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran No 4261/03/SJN/2018 tentang permintaan data kepada seluruh pegawai di lingkungan inspektorat jenderal ESDM, direktorat jenderal, kepala badan, Sekjen DEN, BPH Migas, SKK Migas.
Dalam surat itu tertulis, menindaklanjuti arahan Menteri ESDM Igansius Jonan dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jaringan komunikasi melalui teknologi informasi maka seluruh pegawai harus menyerahkan nomor ponsel, alamat email, dan nama akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram).
Baca: Istana Pecat Admin Akun Twitter Jokowi yang Posting Cuitan JKT48
"Ini berlaku untuk PNS dan non PNS di lingkungan unit ESDM," sebut isi surat yang diterbitkan 15 Mei 2018 oleh Ego Syahrial, Sekjen Kementerian ESDM Jumat (18/5/2018).
Baca: Cerita Tito tentang Jalan Pintas Masuk Surga dan Teroris yang Nangis Saat Ditangkap Hidup-hidup
Menurut surat edaran itu, data-data tersebut harus sudah diserahkan lambat tanggal 18 Mei 2018 dan soft file dikirim melalui email ortala@esdm.go.id.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa surat itu benar bukan hoaks.
"Untuk menjaga NKRI," katanya singkat kepada Kontan.co.id, Jumat (18/5/2018).