Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Bekukan Izin Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan

Kelima perusahaan itu adalah PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT SNP Finance.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Bekukan Izin Usaha 5 Perusahaan Pembiayaan
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Media briefing OJK di Jakarta, Senin (21/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan penghentian kegiatan usaha (PKU) kepada lima perusahaan pembiayaan. Penghentian kegiatan usaha tersebut menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT SNP Finance.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, dari 191 perusahaan yang terdaftar di OJK, 88 persen di antaranya dalam kondisi baik.

“Dari sisi tingkat kesehatan 88 persen sehat dan sangat sehat,” kata kata Ihsanuddin, saat media briefing di Gedung OJK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca: Daimler Luncurkan Varian Baru Truk Axor 2523 R untuk Angkutan BBM dan CPO

Ia melanjutkan, kelima perusahaan pembiayaan itu nantinya akan dipantau OJK untuk menentukan apakah izin usahanya akan dicabut atau perusahaan tersebut atau dapat kembali melanjutkan operasionalnya.

“Lima itu kita lihat perkembangannya seperti apa, berkanjut menjadi hilang dicabut izin atau memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan di bidang perusahaan pemboayaan,” kata Ihsanuddin.

Baca: Pembentukan Holding Migas untuk Kejar Efisiensi dan Jaga Harga Jual Gas Ke Konsumen Murah

Berita Rekomendasi

Ichsanudin melanjutkan, saat ini dari 191 perusahaan pembiayaan, ada 8 perusahaan yang diberikan sanksi ringan maupun berat.

Hal itu lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan, seperti perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, pemegang saham yang tidak bertanggungjawab, penurunan rasio kesehatan pembiayaan hingga penghentian kegiatan usaha (PKU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas