Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wow, THR untuk PNS Tahun Ini Dijanjikan Lebih Besar Nilainya

"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti THP (take home pay) satu bulan," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wow, THR untuk PNS Tahun Ini Dijanjikan Lebih Besar Nilainya
Rina Ayu/Tribunnews.com
Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kantor di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang berbeda di tahun ini THR yang dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi juga ada di dalamnya tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti THP (take home pay) satu bulan," ungkapnya di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).

Sementara, untuk gaji ke-13 Sri Mulyani bilang besaran tidak ada perubahan bagi para PNS, TNI, dan Polri.

Untuk tahun ini yang istimewa juga pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para pensiunan.

Baca: Nestapa Keluarga Ini, Diusir Pemilik Kontrakan, Oleh Sopir Angkot Dikira Keluarga Teroris

"Yang berbeda, di tahun ini pensiunan mendapat THR, sementara di tahun sebelum kan tidak dapat," tambah Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Menurut Sri Mulyani, sesuai dengan UU No. 15/2017 tantang APBN 2018 Kemkeu setidaknya menganggarkan untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun atau meningkat 68,9% dari tahun lalu.

Rinciannya adalah, THR untuk gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja 5,79 triliun, THR pensiunan Rp 6,85 triliun, Gaji ke -13 Rp 5,24 trilun, Tunjangan kinerja-13 Rp 5,79 triliun dan Pensiunan/gaji ke-13 Rp 6,85 triliun.

Baca: Bus Angkutan Lebaran yang Layak Jalan Akan Kembali Ditempeli Stiker

Sementara untuk pembayarannya, Sri Mulyani mengatakan, akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis.

Yang pasti, pencairan THR akan dimulai pada akhir Mei ini sampai awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni atau awal Juli 2018.

Aturan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu (23/5/2018).

Presiden berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan  PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut hari raya idul fitri, tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas