WNA Jadi Target Ditjen Pajak Berikutnya untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak
“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka.”
Editor: Choirul Arifin
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data. Setelah data lembaga keuangan, kini Ditjen Pajak menyasar wajib pajak (WP) Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) di bidang perpajakan dan keimigrasian pada tanggal 15 Mei 2018.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, kedua institusi sepakat melakukan pertukaran data.
Data itu antara lain identitas WP yang disediakan oleh Ditjen Pajak, lalu data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham.
Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan kerjasama dengan Ditjen Imigrasi maka Ditjen Pajak dapat mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.
Baca: Enam Fakta Bocah SMP yang Curi 10 Koper Penumpang dan Lima Kali Mengecoh Petugas Bandara Soetta
“Data visa dan izin tinggal orang asing di Indonesia, terutama Tenaga Kerja Asing (TKA), akan membantu pengawasan kepatuhan perpajakan mereka,” ujar Hestu kepada KONTAN, Jumat (25/5/2018).
Hestu menjelaskan, pada prinsipnya sepanjang TKA tersebut bekerja di perusahaan formal dan didaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka ia telah membayar pajak karena sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya oleh perusahaan.
Namun, Ditjen Pajak bisa melakukan penelusuran lebih jauh lagi jika didukung oleh data dari Ditjen Imigrasi berupa data visa dan izin tinggal.
Baca: Begini Wujud Gubug Alif Hidayat, Bocah yang Berbuka dengan Nasi dan Garam di Karawaci, Tangerang
Dengan data itu, maka Ditjen Pajak bisa mengetahui apakah TKA sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sayangnya Hestu Yoga tidak mau menjelaskan jumlah temuan TKA yang mengemplang pajak atau potensi penerimaan negara dari kerjasama ini.
Menurut Hestu, kerjasama akan mencakup empat hal.
Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing.
Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi. Keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.