Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Blokir Status Pekerjanya di BPJS Kesehatan, Freeport Digugat ke Pengadilan

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Mei 2018 dengan nomor perkara 265/Pdt.G/208/PN.Jkt.Pst.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Blokir Status Pekerjanya di BPJS Kesehatan, Freeport Digugat ke Pengadilan
ISTIMEWA
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg, Papua. 

"Kita sudah berikan pemberitahuan, di koran, televisi, radio. Tapi yang kembali hanya sekitar 200-an pekerja," katanya saat dihubungi, Selasa (29/5/2018).

Riza juga menambahkan bahwa atas pemberitahuan tersebut para pekerja juga diberikan kompensasi dengan nilai maksimal 4,5 gaji, penghapusan utang di perusahaan, mendapatkan hak tabungan, dan hak pensiun.

Hanya saja, untuk para pekerja yang tak kembali bekerja, pada 24 Mei 2017, iuran BPJS Kesehatan mereka kemudian diblokir oleh Freeport. Soal ini, Riza mengatakan  lantaran tak kembali bekerja, para pekerja dianggap mengundurkan diri. 

Baca: Waduh! Kredit Macet SNP Finance di Bank Mandiri Sundul Rp 1,4 Triliun

"Karena mereka mangkir dari tempat kita dipanggil beberapa kali, mereka kita anggap mengundurkan diri, sehingga kita tak bisa lagi membayarkan iuran BPJS mereka," sambungnya.

Pemblokiran BPJS Kesehatan ini yang kemudian jadi pelik. Ada 12 orang yang meninggal lantaran ditolak oleh rumah sakit saat mengklaim BPJS. Salah satunya adalah Irwan Dahlan.

Sebelumnya, Siti Halimah, istri Irwan juga telah mengajukan gugatan serupa pada 15 Februari 2018, dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Sementara nilai ganti ruginya sebesar Rp 700 juta, dengan rincian ganti rugi material Rp 13 juta, dan imaterial senilai Rp 687 juta.

Berita Rekomendasi

"Sidang Ibu Halimah masih menunggu duplik dari terguugat. Waktu itu sempat mediasi tapi gagal karena Freeport katanya sudah memberikan uang sebagai pertanggungjawaban nilainya kalau tak salah Rp 300 juta. Tapi kita tak tahu ini uang apa, dalam rangka apa," ujar Harris.

Sementara menanggapin dua gugatan ini, Riza berpendapat bahwa pangajuan gugatan sejatinya dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan ke pengadilan negeri.

"Sudah diberitahukan dulu, kepada para pekerja sebaiknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," lanjutnya.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas