Digugat Dua Vendornya, Ini Penjelasan Pengembang Meikarta
Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak gugatan dan tagihan dari PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak gugatan dan tagihan dari PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) yang diajukan oleh PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
"MSU sudah secara resmi meminta dua perusahaan EO tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti bukti pendukung. Sayangnya sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima," ujar Direktur Lippo Group, Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5/2018).
Danang menjelaskan, pihaknya menganut prinsip integritas, terbuka dan profesional dalam menjalankan usahanya. Setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan sebagaimana mestinya.
Hubungan dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor dan sub-kontraktor berjalan dengan baik. Namun, menurut Danang, selalu ada kasus-kasus terkait vendor yang mengajukan tagihan tak jelas dan tidak melampirkan bukti bukti pendukung yang semestinya.
"Untuk itu MSU sedang melakukan audit terhadap semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan atau vendor terkait," kata Danang.
MSU, lanjut Danang, tetap akan mengedepankan itikad baik dan komunikasi, dengan memberikan kesempatan dan waktu tambahan kepada kedua EO terkait untuk menyerahkan tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen penunjang yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Danang mengaku pihaknya sudah dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga melakukan kecurangan, kolusi dan penipuan.
Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Group yang menggarap megaproyek Meikarta, tersandung kasus hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mengutip Kontan.co.id, Kamis (31/5/2018), Mahkota Sentosa harus menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagaimana yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), pihak yang memohonkan PKPU Mahkota Sentosa adalah PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Permohonan PKPU itu terdaftar sejak Kamis (24/5/2018) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Sejauh ini, pihak pengadilan belum menetapkan jadwal persidangan perdana PKPU ini digelar. Relys Trans Logistic dan Imperia menuntut agar pengadilan menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU dengan segala akibatnya.
Selain itu, meminta mengangkat enam pengurus PKPU sekaligus. Mereka adalah Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad Lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Dua Vendornya, Ini Jawaban Pengembang Meikarta"