Suku Bunga Acuan Kini Jadi 4,75 Persen
“Rapat Dewan Gubernur pada 30 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dari sebelumnya 4,50 persen berdasar keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Tambahan Bank Indonesia yang dihelat Rabu (30/5/2018) di Bank Indonesia, Jakarta.
“Rapat Dewan Gubernur pada 30 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan BI 7Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Adapun, suku bunga deposito dan suku bunga kredit meningkat dengan level yang sama masing-masing menjadi 4 persen dan 5,5 persen. Keputusan ini berlaku efektif 31 Mei 2018.
Baca: Pasca Kenaikan Suku Bunga Acuan, Indef Prediksi Rupiah Akan Menguat dalam Jangka Pendek
Perry mengungkapkan, kenaikan tingkat suku bunga acuan tersebut adalah sebagai langkah preventif yang dilakukan bank sentral untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap perkiraan suku bunga The Fed yang lebih tinggi dan meningkatnya risiko di pasar keuangan global.
“BI meyakini, kondisi ekonimi Indonesia secara keseluruhan tetap kuat,” jelasnya.
Adapun untuk arah kebijakan ke depan, Bank Indonesia akan terus mengkalibrasi perkembangan baik ekonomi keuangan domestik maupun global untuk memanfaatkan masih adanya ruang kenaikan suku bunga secara terukur.
Caption: Rapat Dewan Gubernur (RDG) Tambahan Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen.