PayTren Belum Dapat Restu BPKH untuk Kelola Dana Haji
PT PayTren Aset Manajemen (PAM) belum mendapat restu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PayTren Aset Manajemen (PAM) belum mendapat restu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji.
“Kemarin kami diberi kabar bahwa BPKH tidak bisa memberikan (dana haji) kepada PayTren. Saya tidak tahu apa pertimbangannya, tapi dugaan saya karena kami masih baru dan belum punya prestasi,” kata pendiri sekaligus Komisaris PayTren, Ustaz Yusuf Mansur di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena perusahaan yang didirikannya itu sejak awal untuk mengakomodasi masyarakat kecil untuk berinvestasi, khsusunya melalui platform reksadana.
“PayTren Aset Manajemen ini sejak awal dibuat agar bisa menjadi sarana nabung saham dan nabung reksadana orang-orang kecil, bukan seperti dana haji dan dana-dana besar korporasi. Jadi buat saya tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan peluang PayTren untuk kembali mengajukan menjadi pengelola investasi dana haji pada waktu yang akan datang.
Dia pun berharap nantinya PayTren bisa bermitra dengan BPKH, namun lembaga pemerintah yang mengelola dana haji itu ingin melihat kinerja PayTren terlebih dulu setidaknya dalam enam bulan ke depan.
“Buat saya tidak masalah, karena saya maunya sekali-kali coba kekuatan recehan bener, yang Rp 100 ribu memang, tapi kalau yang ikut sampai 10 juta (investor), kan juga jadi sesuatu," pungkasnya.