Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Pembatasan Truk Selama Arus Mudik-Balik Lebaran Membingungkan

"Surat imbauan dari Kemhub akan berpengaruh negatif terhadap logistik dan menimbulkan kebingungan"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Pembatasan Truk Selama Arus Mudik-Balik Lebaran Membingungkan
HO
Operasi gabungan truk angkutan barang yang membawa muatan berlebihan atau overload di Gerbang Tol (GT) Kapuk, Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo arah ke Jalan Tol Dalam Kota. Razia ini digelar tiga hari mulai Selasa, 20 Februari 2018 sampai hari Kamis, 22 Februari 2018. 

Laporan Reporter Kontan, Abdul Basith

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terbitnya dua aturan berbeda terkait pembatasan mobil angkutan barang saat mudik Lebaran 2018, membuat pengusaha kebingungan. Bahkan, Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai Kementerian Perhubungan (Kemhub) plin-plan.

Aturan pertama terbit pada 26 April 2018. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 34//2018 itu, pemerintah melarang truk/mobil angkutan barang melintas pada masa lebaran 12–14 Juni 2018.

Aturan kedua terbit pada 5 Juni 2018. Dalam surat imbauan Kemhub, mobil angkutan barang dilarang melintas di ruas jalan Tol Jakarta–Cikampek dan Jakarta-Merak pada 8 Juni pukul 18.00 WIB–9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

"Surat imbauan dari Kemhub akan berpengaruh negatif terhadap logistik dan menimbulkan kebingungan," kata Ketua Umum Ali Zaldy Ilham kepada KONTAN, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya surat imbauan itu bertentangan dengan Permenhub yang sudah dikeluarkan lebih dahulu.

"Kemhub plin-plan dalam menetapkan aturan larangan truk masa lebaran," tegas Zaldy.

Berita Rekomendasi

ALI menilai surat imbauan tertanggal 5 Juni 2018 itu sangat terlambat, sebab keluar hanya dua pekan sebelum Lebaran.

Aturan itu dinilai telah membuat ketidakpastian, sebab pelaku usaha tidak bisa mengatur stok dan alur logistiknya dengan baik "Larangan truk tidak mengapa lebih lama seperti H-7 seperti tahun-tahun sebelumnya, asal pemberitahuannya bisa 2–3 bulan sebelumnya. Tidak seperti ini mendadak," jelasnya.

Karena itu ALI, kata Zaldy, tidak akan mengikuti surat imbauan Kemhub. Alasannya para pelaku usaha sudah melakukan kontrak dengan pelanggan sampai 12 Juni 2018.

Perusahaan juga meminta pegawai tetap masuk.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi beralasan, dua kebijakan itu terbit karena terjadi pergeseran puncak arus mudik.

Baca: Asosiasi Logistik: Kemenhub Plintat Plintut Soal Larangan Truk Melintas di Musim Mudik Lebaran

Perubahan terjadi akibat adanya tambahan masa libur lebaran. Dalam riset Kemhub, puncak mudik akan terjadi pada 8–9 Juni, 10–11 Juni agak kosong, dan 12–13 Juni menjadi puncak kedua.

Karena berupa imbauan, Budi menyatakan, jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak masih dimungkinkan dilintasi angkutan barang.

"Kalau macet kita arahkan tidak lewat tol," kata Budi disela rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/6/2018).

Dalam surat imbauan itu, Kemhub tidak membatasi seluruh truk beroperasi. Truk yang dihimbau untuk tidak melintas pada masa mudik adalah truk 3 sumbu.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas