Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Otoritas Bursa Tolak Permintaan Suspend Perdagangan Saham BFIN

Surat PT Aryaputra Teguharta (APT) untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance (BFIN) tidak tepat.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Otoritas Bursa Tolak Permintaan Suspend Perdagangan Saham BFIN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja melintas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (5/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bursa Efek Indonesia ( BEI) Samsul Hidayat menilai surat PT Aryaputra Teguharta (APT) untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance (BFIN) tidak tepat.

Bahkan Samsul menekankan permintaan itu juga tidak mungkin dilakukan karena menyalahi aturan.

"Ada syarat-syarat bagi kita (bursa) untuk bisa men-suspend suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi itu bisa dilakukan, kalau tidak terpenuhi ya tidak bisa," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

Dia menekankan, permintaan melakukan suspend terhadap suatu saham harus melalui koridor yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. 

Syarat yang dimaksud antara lain secara publik ada tuntutan hukum yang menganggu going concern perusahaan dan ada kejadian signifikan yang bisa membuat operasional perusahaan terganggu dan lainnya.

Tapi terkait BFIN, syarat itu tidak terpenuhi. "Kami tidak bisa langsung suspend, pemegang saham lain nanti marah, kecuali dari pengadilan yang minta di suspend," tegas Samsul.

Lebih jauh dia melanjutkan perseteruan antara BFIN dan APT ini sudah lama terjadi dan sudah banyak putusan pengadilan yang dikeluarkan.

Berita Rekomendasi

Sayangnya, tidak ada satu pun perintah pengadilan yang meminta otoritas bursa untuk melakukan suspend.

Baca: Tagihan Listrik Melonjak Hingga Rp 18 Juta, Fenita Arie Minta Pihak PLN Beri Penjelasan

Lain halnya jika ada permintaan itu, maka otoritas bursa akan mengikuti perintah pengadilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum BFI Finance Anthony P Hutapea mengatakan, sejak tahun 2007 Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007, yang terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.

“Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apapun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya penetapan PN Jakarta Pusat no 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” kata Anthony.

Anthony menerangkan fakta keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.

Sejak tahun 2009 sampai 2014, empat orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah empat kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu.

Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan penetapan 079/2007 yang menyatakan putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.

"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru,” jelas Anthony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas