Gubernur BI: Pajak Aliran Modal Asing Baru Sekadar Wacana
Kebijakan tersebut, menurutnya bukan merupakan instrumen yang akan diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia saat ini belum akan menerapkan pajak untuk aliran modal asing. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, adanya isu mengenai pajak aliran modal asing atau pajak inflow merupakan kesalahpahaman.
Perry menjelaskan, pajak aliran modal asing hanya sekadar contoh yang bisa dilakukan suatu negara untuk mempengaruhi arus modal asing untuk keluar dan masuk.
Kebijakan tersebut, menurutnya bukan merupakan instrumen yang akan diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat.
“Ini adalah jawaban saya sebagai contoh instrumen yang bisa dilakukan di suatu negara untuk aliran modal asing, bukan merupakan instrumen kebijakan di Indonesia dalam waktu dekat,” kata Perry saat ditemui akhir pekan lalu, Jumat (8/6/2018) di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.
Diketahui, pajak memang bisa menjadi salah satu upaya untuk menahan arus masuk maupun keluar modal asing di pasar keuangan Indonesia. Sebab, dengan adanya pajak, dana asing yang masuk maupun keluar dari pasar Indonesia harus membayar sejumlah tarif.
Baca: PKS: Harusnya PAN Menyodorkan 4 Nama Capres-Cawapres
Hal tersebut bertujuan untuk menstabilkan pasar keuangan dan nilai tukar rupiah yang belakangan ini sempat melemah hingga ke level Rp 14.200 pada akhir Mei lalu dengan pelemahan rupiah sebesar 4,5 persen.
Untuk menstabilkan rupiah, bank sentral kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin sebanyak dua kali dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei lalu menjadi 4,75 persen. Rupiah pun menguat ke level Rp 13.800 per dolar AS.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum pernah membicarakan wacana tersebut dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
“Belum pernah membahas (pajak modal asing) itu,” tutur Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta, Rabu (6/6/2018) lalu.