Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penipuan oleh Calo, Kemenhub Akan Wajibkan Bus Gunakan Ticket Online

Kemenhub akan menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum untuk aturan baru yang digulirkan ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cegah Penipuan oleh Calo, Kemenhub Akan Wajibkan Bus Gunakan Ticket Online
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Beberapa agen PO bus yang ada di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Sabtu (2/6/2018) 

Laporan Reporter Kontan, Herlina KD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mewajibkan beberapa daerah untuk menjual tiket bus secara online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sistem penjualan tiket bus secara online dilakukan untuk menghindari calo dan penipuan, serta memudahkan masyarakat.

"Akan kami pusatkan di beberapa titik seperti Jakarta, Solo, Cilacap, Cirebon. Itu penjualannya akan kami haruskan untuk menggunakan (sistem) online," jelasnya seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan Selasa (12/6/2018). Budi menambahkan, peraturan menteri ini dibuat untuk menghindari resistensi dari para perantara atau calo tiket. 

Baca: Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Layanan Drive Thru Penumpang di Terminal 3

Kemenhub akan menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum.

"Setelah lebaran ini saya akan membuat satu peraturan menteri bahwasanya keharusan untuk melakukan itu," imbuhnya.

Sementara itu, terkait ketersediaan bus pada masa angkutan lebaran tahun ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sebanyak 49.900 bus disediakan bagi para pemudik.

Berita Rekomendasi

"Ini bisnya saja di seluruh Indonesia. Kalau PO-nya saya pikir dia tas seribu,"ujar Budi Setiyadi.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas